Kamis, 28 Juli 2016

Informasi Kelembagaan

Sejarah Pusat Teknologi Material (PTM)


Badan Pengkajian dan Perapan Teknologi berdiri berdasarkan keputusan Presiden No.31 Tahun 1982 yang dibagi menjadi enam kedeputian, dimana salah satu diantaranya adalah Deputi Pengembangan Teknologi yang terdiri dari empat direktorat yaitu Lingkungan dan pemukiman hidup proses industry, Konversi dan konservasi energy, elektronika dan informatika dan direktorat sarana fasilitas dan Laboratorium.
Kemudian terjadi perubahan organisasi di lingkungan BPP Teknologi, berdasarkan keputusan Presiden Nomer 47 Tahun 1991. Di bawah kedeputian Pengembangan Teknologi terdapat perubahan direktorat menjadi Direktorat Teknologi Energi, Direktorat Teknologi Elektronika dan Informatika serta Direktorat Teknologi Manufakturing dan Sertifikasi.
Pada tahun 1998, Direktorat Teknologi Manufakturing dan Sertifikasi berubah menjadi Pusat Pengkajian dan Penerapan Teknologi material (P3TM). P3TM inilah yang menjadi cikal bakal Pusat Teknologi Material (PTM) dan ditetapkan menjadi PTM sejak tahun 2006.


Visi dan Misi PTM
1 Visi PTM
Pusat unggulan teknologi material yang mengutamakan kemitraan melalui pemanfaatan hasil rekayasa teknologi secara maksimum.
2  Misi PTM
a.    Memacu perekayasaan teknologi material untuk meningkatkan daya saing produk industri.
b.    Memacu perekayasaan teknologi material untuk meningkatkan pelayanan publik instansi pemerintah.
c.    Memacu perekayasaan teknologi material untuk kemandirian bangsa.





 Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi dari Pusat Teknologi Material dituangkan dalam "Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Nomor : 170/Kp/KA/BPPT/IV/2006" pada Pasal 170, 171, 172, 173, 174, dan 175.
Pasal 170
Pusat Teknologi Material mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi material.
Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 170, Pusat Teknologi Material menyelenggarakan fungsi :
a.    Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi logam paduan.
b.    Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi polimer rekayasa.
c.    Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi keramik rekayasa.

Pasal 172
Pusat Teknologi Material terdiri dari:
a.  Bidang Logam Paduan
b.  Bidang Polimer Rekayasa
c.  Bidang Keramik Rekayasa
Pasal 173
a.    Bidang Logam Paduan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi logam paduan.
b.    Bidang Polimer Rekayasa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi polimer rekayasa.
c.    Bidang Keramik Rekayasa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi keramik rekayasa.
Bagian Ketujuh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 174
Kelompok Jabatan Fungsional pada masing-masing bidang mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 175
a.    Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional Peneliti, Perekayasa dan sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
b.    Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala BPPT.
c.    Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
d.   Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semua pesan dimoderasi, mohon menuliskan komentar dengan bahasa yang sopan dan isi komentar berhubungan dengan topik yang diposting. Kami akan merespons dengan segera