Badan Pengkajian dan Perapan Teknologi
berdiri berdasarkan keputusan Presiden No.31 Tahun 1982 yang dibagi menjadi enam
kedeputian, dimana salah satu diantaranya adalah Deputi Pengembangan Teknologi
yang terdiri dari empat direktorat yaitu Lingkungan dan pemukiman hidup
proses industry, Konversi dan konservasi energy, elektronika dan informatika
dan direktorat sarana fasilitas dan Laboratorium.
Kemudian terjadi perubahan organisasi di
lingkungan BPP Teknologi, berdasarkan keputusan Presiden Nomer 47 Tahun 1991.
Di bawah kedeputian Pengembangan Teknologi terdapat perubahan direktorat
menjadi Direktorat Teknologi Energi, Direktorat Teknologi Elektronika dan
Informatika serta Direktorat Teknologi Manufakturing dan Sertifikasi.
Pada tahun 1998, Direktorat Teknologi
Manufakturing dan Sertifikasi berubah menjadi Pusat Pengkajian dan Penerapan
Teknologi material (P3TM). P3TM inilah yang menjadi cikal bakal Pusat Teknologi
Material (PTM) dan ditetapkan menjadi PTM sejak tahun 2006.
Visi dan
Misi PTM
1 Visi
PTM
Pusat
unggulan teknologi material yang mengutamakan kemitraan melalui pemanfaatan
hasil rekayasa teknologi secara maksimum.
2 Misi PTM
a.
Memacu perekayasaan teknologi material untuk
meningkatkan daya saing produk industri.
b.
Memacu perekayasaan teknologi material untuk
meningkatkan pelayanan publik instansi pemerintah.
c.
Memacu perekayasaan teknologi material untuk kemandirian
bangsa.
Tugas Pokok
dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi dari Pusat Teknologi Material dituangkan dalam
"Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Nomor : 170/Kp/KA/BPPT/IV/2006" pada Pasal 170, 171, 172,
173, 174, dan 175.
Pasal 170
Pusat Teknologi Material mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian dan penerapan di bidang teknologi material.
Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Pasal 170, Pusat Teknologi Material menyelenggarakan fungsi :
a.
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang
teknologi logam paduan.
b.
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang
teknologi polimer rekayasa.
c.
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang
teknologi keramik rekayasa.
Pasal 172
Pusat Teknologi Material terdiri dari:
a. Bidang Logam
Paduan
b. Bidang Polimer Rekayasa
c. Bidang Keramik Rekayasa
Pasal 173
a.
Bidang Logam Paduan mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian dan penerapan di bidang teknologi logam paduan.
b.
Bidang Polimer Rekayasa mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian dan penerapan di bidang teknologi polimer rekayasa.
c.
Bidang Keramik Rekayasa mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian dan penerapan di bidang teknologi keramik rekayasa.
Bagian Ketujuh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 174
Kelompok Jabatan Fungsional pada masing-masing bidang
mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional
masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 175
a.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan
fungsional Peneliti, Perekayasa dan
sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan
fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
b.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala BPPT.
c.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja.
d.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semua pesan dimoderasi, mohon menuliskan komentar dengan bahasa yang sopan dan isi komentar berhubungan dengan topik yang diposting. Kami akan merespons dengan segera