Sudah tahukah Anda, apakah
alat kesehatan itu?
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/ atau implant, reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan , dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia , dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan. (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang diadospi dari ASEAN Medical Devices Directive (AMDD)). Food and Drug Administration (FDA) menyebutkan alat kesehatan mulai dari alat penekan lidah (tongue pressure), bedpans sampai alat pacemakers yang kompleks yang dapat diprogam dengan micro-chip technology dan peralatan bedah laser, termasuk produk diagnostic in vitro (IVD), seperti peralatan laboratorium untuk tujuan umum, reagents, dan test kits, termasuk monoclonal antibody technology, emisi radiasi elektronik (contoh alat ultrasound diagnostic, x-ray machines dan medical lasers). Sementara menurut World Health Organization (WHO), saat ini, tersedia lebih dari 1,5 juta (satu setengah juta) alat kesehatan (https://www.linkedin. com/today/post/article/2014072821 5309-16808-the increasingimportance-of-software-in-medicaldevices?trk=eml-ced-b-sum-Ch-6- 8736273323849560585&midToken=AQHk4fvDaWfbtA&fromEmail= fromEmail&ut=2Rh55TNXtNL6k1).
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/ atau implant, reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan , dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia , dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan. (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang diadospi dari ASEAN Medical Devices Directive (AMDD)). Food and Drug Administration (FDA) menyebutkan alat kesehatan mulai dari alat penekan lidah (tongue pressure), bedpans sampai alat pacemakers yang kompleks yang dapat diprogam dengan micro-chip technology dan peralatan bedah laser, termasuk produk diagnostic in vitro (IVD), seperti peralatan laboratorium untuk tujuan umum, reagents, dan test kits, termasuk monoclonal antibody technology, emisi radiasi elektronik (contoh alat ultrasound diagnostic, x-ray machines dan medical lasers). Sementara menurut World Health Organization (WHO), saat ini, tersedia lebih dari 1,5 juta (satu setengah juta) alat kesehatan (https://www.linkedin. com/today/post/article/2014072821 5309-16808-the increasingimportance-of-software-in-medicaldevices?trk=eml-ced-b-sum-Ch-6- 8736273323849560585&midToken=AQHk4fvDaWfbtA&fromEmail= fromEmail&ut=2Rh55TNXtNL6k1).
Pemilihan dan petimbangan alat
kesehatan yang digunakan selalu
tergantung pada kebutuhan lokal,
regional atau nasional, termasuk
jenis fasilitas pelayanan kesehatan
(Fasyankes) yang menggunakan alat
tersebut, tenaga kerja kesehatan
yang ada, serta jenis dan beban
penyakit di daerah tertentu.
Peralatan kesehatan lengkap dengan
aksesorisnya dan e-Health solution
merupakan komponen penting
teknologi kesehatan, yang berpotensi
untuk menyelamatkan nyawa dan
meningkatkan kualitas hidup serta
kesejahteraan masyarakat. Namun,
banyak orang di dunia tidak memiliki
kemampuan untuk mengakses
teknologi kesehatan tersebut
khususnya di negara berkembang,
termasuk Indonesia.
Apa pula yang dimaksud
dengan “standar”. Standar adalah
persyaratan teknis atau sesuatu yang
dibakukan, termasuk tata cara dan
metode yang disusun berdasarkan
konsensus semua pihak/Pemerintah/
keputusan internasional yang terkait
dengan memperhatikan syarat
keselamatan, keamanan,
kesehatan, lingkungan
hidup, perkembangan
ilmu pengetahuan
dan teknologi,
pengalaman,
serta
perkembangan
masa kini
dan masa
depan untuk
memperoleh
manfaat yang
sebesar-besarnya.
(Undang-Undang
No.20 Tahun 2014
tentang Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian)
Berkaitan dengan kepentingan
keselamatan, keamanan, kesehatan,
atau pelestarian fungsi
lingkungan hidup,
kementerian/
lembaga
pemerintah nonKementerian
berwenang
menetapkan
pemberlakuan
Standar
Nasional
Indonesia (SNI)
secara wajib
dengan Peraturan
Menteri atau Peraturan
Kepala Lembaga Pemerintah
non-Kementerian.
Clinical Engineering Handbook
by Joseph Dyro The Biomedical
Engineering Series. page 557
menyebutkan sebagai berikut: Most
standars are voluntary. However,
a standar may be mandated by a
company, a professional society, an
industry, or a government. A standar
may be called a “regulation” when
it is mandatory. When a standar is
mandated by a government, it normally
becomes legally obligatory based
on regulations or a law
established by the
government.
Sebenarnya,
apakah yang
dimaksud
dengan alat
kesehatan
yang
memenuhi
standar? Alat
kesehatan yang
memenuhi standar
adalah alat kesehatan
yang dalam proses
produksinya telah memenuhi standar
produk alat kesehatan (seperti SNI,
ISO, IEC ) oleh pabrik alat kesehatan
yang sistem mutunya telah mendapat
sertifikat ISO 13485, Medical
Devices – Quality
management systems
– Requirements
for regulatory
purposes. Hal
ini sesuai
dengan yang
diamanatkan
UndangUndang
No.36
Tahun 2009
tentang Kesehatan
yang menyebutkan
bahwa ”teknologi dan
produk teknologi harus
memenuhi standar yang ditetapkan
dalam peraturan perundangundangan”.
Sertifikat ISO 13485 adalah
suatu pengakuan terhadap sistem
manajemen mutu pabrik alat
kesehatan yang telah mampu
menghasilkan alat kesehatan
dan layanan terkait yang secara
konsisten memenuhi persyaratan
konsumen dan persyaratan regulasi
serta memfasilitasi harmonisasi
persyaratan regulasi alat kesehatan.
Pabrik alat kesehatan sebagai
salah satu dari pemangku
kepentingan (stakeholder) wajib
membuat keputusan yang terkait
dengan keamanan alat kesehatan,
termasuk resiko yang dapat diterima,
dengan mempertimbangkan
perkembangan terkini yang berlaku
umum (the generally accepted state of
the art) dalam rangka menentukan
kesesuaian alat kesehatan untuk
ditempatkan di pasar sesuai dengan
maksud penggunaannya (the
intended use), atau dengan kata lain
menerapkan manajemen risiko (ISO
14971, Medical Devices – Applicationof risk management to medical devices)
merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari sistem manajemen
mutu (ISO 13485) pabrik alat
kesehatan itu sendiri.
Menteri Kesehatan dalam
kebijakannya mengelompokkan alat
kesehatan menjadi lima kelompok
besar yaitu :
a) Alat kesehatan elektromedik
radiasi
b) Alat kesehatan elektromedik
non radiasi
c) Alat kesehatan non
elektromedik steril
d) Alat kesehatan non
elektromedik non steril; dan
e) Alat kesehatan Diagnostik in
Vitro
Dimana proses produksi,
penyaluran dan peredaran alat
kesehatan diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan dalam rangka
menjamin keamanan, mutu dan
manfaat alat kesehatan yang
beredar di wilayah Indonesia untuk
keselamatan pasien (patient safety).
Dengan kata lain alat kesehatan
yang beredar di wilayah Indonesia
harus terlebih dahulu memiliki izin
edar. Kelompok alat kesehatan
tersebut diatas adalah kelompok alat
kesehatan yang dapat disalurkan
oleh penyalur alat kesehatan setelah
mendapatkan Izin Penyalur Alat
Kesehatan (IPAK) dari Kementerian
Kesehatan RI berdasarkan
kemampuan sarana yang dimilikinya.
Sampai saat ini terdapat kurang
lebih 1.600 Penyalur Alat Kesehatan
(IPAK), diantaranya baru 287 yang
mempunyai sole agent dan sebayak
277 beredar atau tersebar di wilayah
Jabotabek.
Pabrik alat kesehatan yang telah
menerapkan SNI alat kesehatan dan
ingin mendapat pengakuan bahwa
mutu produk alat kesehatan tersebut
sudah sesuai dengan ketentuan SNI
yang ditetapkan, maka produsen/
pabrik harus meminta penilaian
kesesuaian/pensertifikasian produk
tersebut ke Lembaga Sertifikasi
Produk (LSPro). LSPro akan
melakukan dua langkah, yaitu :
1. Mengaudit pabrik yang
mengajukan permohonan
sertifikasi produk tersebut.
Disini akan dinilai apakah sistem
manajemen mutu pabrik tersebut
telah menerapkan SNI ISO 13485:
Alat kesehatan yang terdiri dari:
– Sistem manajemen mutu
– Persyaratan untuk tujuan
regulasi
2. LSPro akan mengambil
contoh produk yang
akan disertifikasi
dan mengirim
produk
tersebut ke
laboratorium
pengujian
yang
terakreditasi.
Selanjutnya
laboratorium
pengujian akan
memberikan laporan
dan sertifikat hasil uji
pada LSPro. Bila pabrik tersebut
lulus uji dan hasil audit proses
produksi pada pabrik tersebut
sudah sesuai dengan ketentuan
SNI yang ditetapkan, maka produk
tersebut akan mendapatkan hak
untuk mencantumkan tanda
SNI. Proses ini dikenal sebagai
pengajuan Sertifikasi Produk
Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI).
Berdasarkan data dari
Kementerian Kesehatan sampai saat
ini belum ada alat kesehatan yang
bersertifikat SNI, karena Kementerian
Kesehatan belum memberlakukan
SNI alat kesehatan secara wajib
(regulasi teknis berbasis standar)
dan belum tersedianya laboratorium
uji dan Lembaga Sertifikasi Produk
(LSPro) lingkup alat kesehatan yang
terakreditasi, sedangkan permintaan
sertifikat produk SNI beserta tanda
SNI oleh pabrik alat kesehatan
dalam negeri saat ini semakin
meningkat. Berdasarkan data dari
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
sampai saat ini telah ada 164 SNI alat
kesehatan. (Daftar alat kesehatan
yang telah memiliki nomor Standar
Nasional Indonesia (SNI) terlampir).
Kementerian Kesehatan sangat
mendukung pemberlakuan
SNI alat kesehatan
secara wajib melalui
Program Nasional
Regulasi
Teknis (PNRT)
khususnya
untuk alat
kesehatan
yang
berteknologi
sederhana dan
sedang, serta
habis pakai. Produk
tersebut telah banyak
digunakan dalam sarana
pelayanan kesehatan dan telah
dapat diproduksi di dalam negeri,
seperti jarum suntik (disposable
syringe), sarung tangan untuk
pemeriksaan dan sarung tangan
bedah steril, kondom, pembalut
wanita, kontak lensa, tensi meter,
tempat tidur pasien dst. Dengan
demikian, SNI dapat mengurangi
ketergantungan terhadap produk
impor karena SNI merupakan salah
satu upaya dalam meningkatkan daya
saing bangsa dan memperlancar
perdagangan secara global
khususnya dalam rangka menghadapi
pasar bebas ASEAN.
Sumber : Hal. 10 l Buletin INFARKES Edisi IV - Juli 2015
mantap. bisa refensi nantinya ke kategori website marketplace alat kesehatan diwebsite https://www.goalkes.com/ nantinya. Terimakasih infonya
BalasHapus